Dinilai maladministrasi, Perpres gaji BPIP diadukan ke Ombudsman

Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) melaporkan dugaan maladministrasi Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2018 Tentang Hak Keuangan dan Fasilitas lainnya bagi Pimpinan, Pejabat dan Pegawai Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) ke Ombudsman.
"Siang tadi MAKI telah melaporkan dugaan maladministrasi dan cacat prosedur penerbitan Perpres 42 tahun 2018 tentang hak keuangan BPIP," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, dalam keterangan tertulisnya kepada merdeka.com, Rabu (30/5).
"Siang tadi MAKI telah melaporkan dugaan maladministrasi dan cacat prosedur penerbitan Perpres 42 tahun 2018 tentang hak keuangan BPIP," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, dalam keterangan tertulisnya kepada merdeka.com, Rabu (30/5).
Ada 10 item dugaan cacat administrasi yang dilaporkan. MAKI berharap Ombudsman segera memberikan rekomendasi pembatalan hak keuangan Dewan Pengarah BPIP yang besarannya dianggap terlalu tinggi.
"Materi aduan akan diverifikasi secara administrasi dan kemudian akan dilaporkan kepada pimpinan untuk langkah lebih lanjut," kata Boyamin.
Selain laporan dugaan maladministrasi ke Ombudsman, MAKI juga bakal mengajukan judical review Perpres Nomor 42 Tahun 2018 ke Mahkamah Agung, Kamis (31/5) besok. Menurut Boyamin, judical review itu ajukan lantaran menilai gaji diterima pimpinan, pejabat hingga pegawai BPIP menabrak Undang-undang.
Boyamin mengatakan, gaji BPIP selayaknya cuma diberikan kepada kepala, deputi dan sebagainya yang bersifat fungsional. Sementara untuk jabatan dewan pengarah, penasehat dan sesuai fungsinya bersifat sukarelawan hak keuangan diberikan bersifat kondisional.
"Karena terlalu besar dan menabrak ketentuan Undang-undang di atasnya," kata dia.
Ada tiga Undang-undang dijadikan landasan MAKI mengajukan judical review Perpres 42 Tahun 2018 ke Mahkamah Agung. Pertama Undang-undang Nomor 15 Tahun 2017 Tentang APBN. Kedua Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara. Dan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara.
No comments