Header Ads

Ibu Zumi Zola menangis usai diperiksa KPK


Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa ibu Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola, Hermina, sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi yang menjerat anaknya dan Plt Kadis PUPR Arfan. Kepada Hermina, penyidik mengonfirmasi soal uang yang ditemukan saat menggeledah villa milik keluarga Zumi Zola.

"Saksi Hermina, penyidik mengklarifikasi sejauh mana pengetahuan saksi terkait uang yang disita penyidik di villa sebelumnya," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (23/5).
Selain itu, kata Febri, penyidik juga menggali pengetahuan ibunya tentang dugaan penerimaan gratifikasi Zumi yang telah berubah menjadi aset.
Berdasarkan pantauan, Hermina keluar dari lembaga antirasuah pada 16.45 WIB. Dia sempat meneteskan air mata ketika dicecar pertanyaan oleh para awak media.
"Maaf ya, maaf ya," kata dia sambil sesekali menyeka air matanya.
Tim KPK juga memeriksa istri Zumi Zola, Sherin Tharia, Selasa 22 Mei 2018. Sherrin juga dicecar sejumlah pertanyaan salah satunya terkait uang yang disita penyidik di villa milik keluarga Zumi Zola.
Sebelumnya, KPK menyita sejumlah uang tunai yang tersimpan di rumah dinas Gubernur Jambi dan vila pribadi milik tersangka dugaan suap dan gratifikasi proyek di Jambi, Zumi Zola. Adapun uang itu ditemukan saat petugas melakukan penggeledahan.
Zumi Zola ditetapkan sebagai tersangka bersama pelaksana tugas Kadis PUPR Arfan. Zumi dan Arfan diduga menerima gratifikasi Rp 6 miliar dari beberapa kontraktor. Uang itu disinyalir diberikan sebagai "uang ketok palu" kepada anggota DPRD Jambi.
Kasus yang menjerat Zumi Zola ini merupakan pengembangan dari kasus suap pengesahan APBD 2018. Dalam kasus pengesahan APBD Jambi ini, KPK lebih dulu menetapkan empat tersangka.
Keempat tersangka itu adalah anggota DPRD Provinsi Jambi Supriyono, Plt Sekda Jambi, Erwan Malik, Plt Kadis PUPR Jambi Arfan, dan Asisten Daerah III Syaifuddin.

No comments

Powered by Blogger.