Ketua DPR tak setuju eks napi korupsi dilarang jadi caleg, kecuali haknya dicabut

Ketua DPR Bambang Soesatyo tidak sepakat dengan rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang akan menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) mengenai larangan mantan narapidana korupsi menjadi calon legislatif. Bambang meminta KPU mengevaluasi peraturan itu.
"Saya mendorong Komisi II untuk kembali meminta KPU melakukan evaluasi," kata Bambang di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (28/5).
Pria yang akrab disapa Bamsoet ini berpegang pada Undang-Undang Pemilu. Dalam UU itu, narapidana korupsi diperbolehkan untuk aktif kembali berpolitik asalkan sudah menjalani masa hukuman lebih dari 5 tahun.
"Maksudnya setelah lima tahun dia boleh aktif lagi di politik atau menjadi pejabat publik sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang. Kecuali pengadilan memutuskan hak politik yang bersangkutan dicabut," terang pria yang akrab disapa Bamsoet ini.
Bamsoet berpendapat, seorang terpidana yang sudah menjalani masa hukumannya, tentu akan dikembalikan ke masyarakat dan mendapatkan hak-haknya.
"Dan saya setuju apa yang disampaikan oleh wakil ketua KPK Pak Saut bahwa seseorang yang dihukum belum tentu dia lebih buruk dari yang belum pernah dihukum," ucap Bamsoet.
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengungkapkan, rancangan peraturan KPU (PKPU) mengenai pencalonan anggota legislatif akan segera ditetapkan. Termasuk poin yang melarang mantan narapidana korupsi ikut menjadi caleg.
"Kan ini masih rapat konsultasi sama DPR. Nah kalau sudah selesai mungkin KPU butuh dua tiga hari buat rapikan semuanya. Buat yakinkan dasar-dasar yang menjadi pembuatan pasal itu, kalau sudah firm yakin, kirim ke Kemenkumham. Ya butuh dua-tiga hari," ucap Arief di Gedung DPR RI, Rabu (23/5).
Arief menegaskan, dalam draf PKPU itu, pihaknya masih memasukkan poin larangan eks napi korupsi untuk menjadi caleg. Meskipun, telah ditolak oleh DPR, Bawaslu, dan Kemendagri di dalam rapat dengar pendapat pada Selasa, 22 Mei 2018.
"Sampai hari ini masih tetap begitu ya bertahan tetap larang," kata Arief.
Arief mengaku tak khawatir jika aturan tersebut digugat ke Mahkamah Agung (MA). Sebab, menurutnya, setiap aturan pada dasarnya dapat digugat.
"Jangankan yang diperdebatkan, yang enggak didebatkan saja digugat. Ya enggak apa-apa. KPU juga nanti dalam membuat aturannya harus hati-hati. Benar enggak ada dasar regulasinya. Sebab, setiap saat banyak pihak akan menggugat aturan PKPU," ucap dia.
Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi menambahkan, KPU ingin masyarakat memiliki wakil rakyat yang bersih dari persoalan korupsi.
"Nah itu harus dimulai dari rekrutmen calon legislatif, itu pintu masuk yang sangat penting," ungkap Pram.
Aturan baru tersebut merupakan tambahan, yang sebelumnya disebutkan hanya mantan terpidana narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak yang tak boleh mencalonkan diri dalam pemilihan legislatif. Sebagaimana yang tertuang dalam draf PKPU Pasal 8 huruf J.
No comments