Mantan koruptor dilarang nyaleg, Ical minta aturan harus sesuai UU

Ketua Dewan Pembina Partai Golkar Aburizal Bakrie atau Ical, mengatakan, soal boleh atau tidaknya mantan napi korupsi maju jadi calon legislatif, itu dikembalikan saja berdasarkan Undang-undang.
"Menurut saya semua harus berdasarkan Undang-undang. Apa yang ada pada Undang-undang ya kita penuhi," ucap Ical di kediamannya, Jakarta, Rabu (30/5).
Karena itu, masih kata dia, peraturan yang ada di bawahnya jangan sampai menabrak UU tersebut.
"Peraturan yang ada di bawah, tidak boleh dibentuk melanggar aturan yang ada di atasnya," pungkasnya.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan, rancangan peraturan KPU (PKPU) mengenai pencalonan anggota legislatif akan segera ditetapkan. Termasuk poin yang melarang mantan narapidana korupsi ikut menjadi caleg.
"Kan ini masih rapat konsultasi sama DPR. Nah kalau sudah selesai mungkin KPU butuh dua tiga hari buat rapikan semuanya. Buat yakinkan dasar-dasar yang menjadi pembuatan pasal itu, kalau sudah firm yakin, kirim ke Kemenkumham. Ya butuh dua-tiga hari," ucap Arief di Gedung DPR RI, Jakarta Selatan, Rabu, 23 Mei 2018.
Arief menegaskan, dalam draf PKPU itu, pihaknya masih memasukkan poin larangan eks napi korupsi untuk menjadi caleg, meski telah ditolak DPR, Bawaslu, dan Kemendagri dalam rapat dengar pendapat, Selasa (22/5).
"Sampai hari ini masih tetap begitu ya bertahan tetap larang," kata Arief.
No comments