Razia sepekan, Imigrasi Bekasi hanya dapat 2 WNA lakukan pelanggaran

Sebanyak dua warga negara asing (WNA) asal India di Bekasi, Jawa Barat, terpaksa dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas II Bekasi. Keduanya dianggap overstay dari izin yang dikantongi.
Juru Bicara Kantor Imigrasi Kelas II Bekasi, Imam Aditya mengatakan, keduanya terjaring razia petugas Imigrasi yang digelar selama sepekan mulai 11 Mei lalu di sebuah apartemen di bilangan Bekasi Selatan. Menurut dia, kedua warga asing tak tang disebutkan identitasnya tersebut datang ke Bekasi menggunakan visa bebas kunjungan selama 44 hari.
"Izinnya sudah kedaluwarsa, sehingga kami terpaksa melakukan deportasi atau memulangkan ke negara asalnya," kata dia.
Dua warga India terbukti melanggar Pasal 75 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Kartu Izin Tinggal Terbatas.
Ia menambahkan, dalam operasi selama sepekan itu lembaganya 7 perusahaan, 2 restoran, dan 3 apartemen di Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi. Dari 85 WNA meliputi Jepang, Taiwan, Korea Selatan, India, Iran, Arab Saudi, Filipina, Nigeria, Amerika Serikat, Australia, dan Pakistan, hanya dua yang melanggar.
Berdasarkan datang dihimpun merdeka.com, jumlah WNA di Bekasi mencapai ribuan. Mereka adalah Tenaga Kerja Asing (TKA) di kawasan Industri di Cikarang, Kabupaten Bekasi, lalu pelajar yang menempuh pendidikan, dan terakhir adalah turis.

No comments