Header Ads

DPD tunda pelantikan wakil ketua tambahan


Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mengagendakan pelantikan penambahan komposisi pimpinan sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR dan DPD (MD3), Kamis (31/5). Namun pelantikan itu harus ditunda dengan alasan teknis.
"Tambahan satu atas amanat UU MD3 yang baru namun tadi kami rapat panmus (Panitia Musyawarah) kebetulan saya juga ikut di dalamnya, disepakati untuk ditunda karena alasan teknis," kata Anggota DPD, I Gede Pasek Suardika di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/5).
Teknis yang dimaksud adalah fasilitas dan anggaran yang harus disiapkan Setjen DPD. Menurut Pasek, belum siap seutuhnya. Sebab itu rencananya pelantikan akan dilakukan pada masa sidang Juni 2018.
"Kita sudah tanya kesetjenan kita tanya juga dukungan supporting dukungan personalia wakil ketua nanti, siapa dari kesetjenan penganggarannya dan sebagainya itu belum siap sehingga kita sepakati untuk ditunda dulu di masa sidang yang akan datang langsung pemilihan," ungkapnya.
Pasek mengaku belum mengetahui siapa yang akan menjabat sebagai wakil ketua DPD. Beberapa nama dijagokan untuk mengisi kursi pimpinan DPD.
"Pak Ajiep Adindang, saya dengar juga Pak Sofad Adi, saya dengar ada Pak Budiono, ya nanti kita lihat yang mana. Kalau hanya disebut-sebutkan sudah dari dulu," ucapnya.
Meski ada penundaan pelantikan, DPD tetap melaksanakan sidang paripurna untuk menerima laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). "Agenda sidang tetap jalan hanya agenda sidang laporan BPK. Jadi agenda pemilihan wakil ketua DPD kita tunda," ucapnya.
Sebelumnya, dalam revisi UU MD3 yang telah disahkan DPR dan menyediakan kursi presiden di DPR, MPR atau DPD. Telah disepakati akan ada penambahan satu kursi di DPR, tiga di MPR dan satu di DPD.
DPR telah melantik Utut Adianto dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sebagai Wakil Ketua DPR. MPR melantik tiga pimpinan itu dari PDIP Ahmad Basarah, Partai Gerindra Ahmad Muzani dan Partai PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin. Pelantikan itu dilakukan setelah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) resmi berlaku. 

No comments

Powered by Blogger.