Header Ads

KPK terima laporan gratifikasi dari Direktur di Kementerian Pertanian

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima laporan penerimaan gratifikasi dari salah seorang Direktur di Direktorat Jenderal Holtikultura di Kementerian Pertanian (Kementan). Dia mengaku menerima uang dari seseorang yang diduga pemberian itu berupa gratifikasi.
"Pihak pemberi diduga memiliki hubungan dengan pelaku impor pangan sehingga gratifikasi berupa uang tersebut memiliki hubungan dengan jabatan dan merupakan gratifikasi yang terlarang. Oleh karena itulah, wajib dilaporkan pada KPK," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (31/5/2018).
Febri mengatakan Direktur Kementan itu mengaku ke KPK bahwa uang tersebut diberikan sebagai ucapan terima kasih. Pemberian tersebut berupa uang tanpa disebutkan nominalnya.
KPK mengapresiasi Direktur tersebut atas kepatuhan pelaporan gratifikasi. KPK berharap para penyelenggara negara lainnya dapat turut aktif melaporkan jika menerima pemberian apapun yang berkaitan dengan jabatannya.
"Jika tidak memungkinkan ditolak, karena pemberian tidak langsung atau pemberi tidak diketahui atau kondisi sejenis, maka wajib dilaporkan pada KPK," terang Febri.
Saat ini, sambung Febri, Kementerian Pertanian telah membentuk Unit Pengendali Gratifikasi yang dapat mempermudah mekanisme pelaporan. Dengan demikian, seluruh pegawai di instansi tersebut diharapkan dapat mewaspadai praktik-praktik gratifikasi.
"Unsur pimpinan diharapkan memberikan teladan dan instruksi yang kuat agar seluruh pegawai negeri dan penyelenggara negara di Kementerian Pertanian mewaspadai praktik-praktik gratifikasi yang masuk melalui pihak-pihak importir atau pihak terkait lain," ujarnya.

No comments

Powered by Blogger.